![Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUxH3v3G9ffIlharmtO8c7wMBL6Nt30wr5vJQcghn-rFOsmGPaxdEjXbmjITlO8_7pbFxfXaEKV6xWtuYRu5X8y-H428MU3scLLLWv-4EJK7HaqI4JyAy0ix0hFn4_2J0PT8nRFFfy4-Y/s1600/tanda+kehormatan.jpg)
I. TANDA KEHORMATAN KARYA SATYA
1. Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
2. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
5. Warna Medali dapat dibedakan:
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas)
1. PP. NO. 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
2. Keputusan Kepala BAKN No. 02/1005 tentang ketentuan Pelaksanaan penganugerahan Satyalancana Karya Satya.
III. TUJUAN
Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain.
IV. PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Berakhlak dan berbudi pekerti baik.
- Dalam melaksanakan tugas, telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan.
- Bekerja secara terus menerus dan tidak terputus-putus.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.
0 komentar:
Posting Komentar